Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor, selanjutnya disebut MDS Rijalul Ansor, adalah merupakan perangkat departementasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan GP Ansor bidang keagamaan. MDS Rijalul Ansor dapat dibentuk di setiap tingkat kepengurusan dan disahkan atau diberhentikan oleh pimpinan yang sesuai tingkatannya.
Fungsi MDS Rijalul Ansor adalah :
- Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Islam ahlussunah wal jamaah an nahdliyah; dan
- Sebagai upaya dan konsolidasi kiai muda GP Ansor di setiap tingkat kepengurusan.
- Menyiarkan ajaran dan amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masyayikh Nahdlatul Ulama dan para wali penyebar Islam di nusantara; dan
- Melaksanakan program kegiatan PHBI sebagai upaya dakwah Islam ahlussunah wal jamaah an nahdliyah.
- Menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan Islam ahlussunah wal jamaah an nahdliyah; dan
- Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam
- Ketua MDS Rijalul Ansor Pimpinan Pusat adalah salah seorang pejabat ketua Pimpinan Pusat.
- Ketua MDS Rijalul Ansor pimpinan wilayah, pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, dan pimpinan ranting adalah salah seorang pejabat wakil ketua yang sesuai tingkatannya.
- Jabatan dalam kepengurusan MDS Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Masa khidmah kepengurusan MDS Rijalul Ansor mengikuti masa khidmah kepengurusan pimpinan yang sesuai tingkatannya.
Setiap pengurus MDS Rijalul Ansor berhak:
- Mendapatkan pendidikan dan pelatihan Islam ahlussunah wal jamaah an nahdliyah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan akidah, syariah, dan akhlak; dan
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
- Menaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, peraturan organisasi, dan peraturan Pimpinan Pusat;
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
- Melaksanakan program kerja MDS Rijalul Ansor; dan
- Lulus jenjang dirosah sesuai tingkat kepengurusannya.
Lulus jenjang dirosah sesuai tingkat kepengurusannya
sebagaimana tersebut diatas adalah
- Lulus jenjang dirosah ula untuk pengurus MDS Rijalul Ansor pimpinan cabang dan pimpinan anak cabang;
- Lulus jenjang dirosah wustho untuk pengurus MDS Rijalul Ansor pimpinan wilayah; dan
- Lulus jenjang dirosah ulya untuk pengurus MDS Rijalul Ansor Pimpinan Pusat.
- Penyelenggaraan PHBI.
- Pengajian rutin MDS Rijalul Ansor.
- Dirosah.
- Kegiatan lain yang sesuai dengan tradisi Islam ahlussunah wal jamaah an nahdliyah.
LAMBANG DAN MAKNA
LAMBANG MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR
Makna lambang MDS Rijalul Ansor
- Warna hijau sebagai warna dasar berarti kedamaian, kebenaran, dan kesejahteraan;
- Segi tiga melambangkan tiga sisi: sisi kiri berarti syariat atau fikih, sisi kanan adalah tasawuf, dan sisi bawah merupakan pondasi tauhid;
- Garis hijau luar melambangkan kepemimpinan struktural yang menaungi organisasi MDS Rijalul Ansor, sedangkan garis putih di dalam melambangkan kepemimpinan rohani;
- Merah putih melambangkan kesetiaan kepaad NKRI yang telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa; dan
- Bintang Sembilan berarti MDS Rijalul Ansor tidak lepas dari Nahdlatul Ulama yang menggunakan bintang Sembilan sebagai simbol Wali Songo, dan GP Ansor yang menggunakan bintang sembilan dengan satu bintang besar sebagai simbol Rasulullah SAW, sedangkan empat bintang di sebelah kiri berarti empat madzhab, dan empat bintang di sebelah kanan adalah khulafaur rasyidin.
0 comments:
Posting Komentar