11/18/2024

Tata Tertib Musyawarah Anggota / Konferensi Ranting GP. Ansor

 

 

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA MARGOMULYO
Jum’at, 22 November 2024

 

 

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.

Musyawarah Anggota merupakan Forum Permusyawaratan Tertinggi di Tingkat Desa yang diselenggarakan oleh kepengurusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun;

2.

Musyawarah Anggota ini untuk Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Masehi bertepatan tanggal 20 Jumadil Ula 1446 Hijriyah bertempat di Masjid Nurul Ahadiyah Dusun Ketok Desa Margomulyo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek

 

 

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN

Dasar penyelenggaraan Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo tahun 2024 adalah:

1.

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor

2.

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

3.

Hasil Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

4.

Hasil Konferensi Besar XXVI Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2022 di Bekasi tanggal 2 Jumadil Ula 1444 H./26 November 2022 M.

5.

Program Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmat 2022-2024

 

 

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG

Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo mempunyai tugas dan wewenang:

1.

Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2022-2024;

2.

Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Program Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026 dan ketetapan-ketetapan lainnya;

3.

Memilih Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026;

4.

Memilih dan membentuk Tim Formatur

 

 

Pasal 4
PESERTA DAN UNDANGAN

Peserta Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo terdiri atas:

1.

Peserta Penuh:

 

a.

Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo

 

b.

Anggota Gerakan Pemuda Ansor yang berdomisili di Desa Margomulyo

 

c.

Delegasi / Perwakilan Remaja Masjid Nahdlatul Ulama se-Desa Margomulyo dari setiap Masjid mengirimkan 2 orang Remas;

 

 

2.

Peserta Undangan:

 

a.

Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kec. Watulimo;

 

b.

Ketua Ranting NU Desa Margomulyo;

 

c.

3 (tiga) Pilar Desa Margomulyo (Kepala Desa, BKTM, Babinsa)

 

d.

Pimpinan Banom NU se-Desa Margomulyo

 

e.

Ketua Ranting NU se-Kecamatan Watulimo

 

f.

Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat yang diundang oleh PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

 

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA

Setiap peserta mempunyai kewajiban:

1.

Mentaati ketentuan dan Tata Tertib Musyawarah Anggota;

2.

Menjaga ketertiban, kebersihan dan kelancaran Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo;

3.

Memakai Jas / kemeja Ansor atau Uniform Organisasi Ansor saat didalam forum;

4.

Memakai ID-Card yang telah disediakan oleh Panitia saat didalam Forum;

5.

Menghadiri sidang-sidang;

6.

Meminta izin dengan cara mengacungkan tangan kepada Pimpinan Sidang dalam setiap menyampaikan pendapat, pandangan dan saran secara lisan ketika sidang dengan perilaku dan ucapan yang baik dan sopan;

7.

Meminta izin kepada Pimpinan Sidang apabila akan meninggalkan ruangan sidang;

 

Peserta Penuh Musyawarah Anggota mempunyai hak ;

1.

Mengajukan pertanyaan dalam setiap sidang yang alurnya diatur oleh Pimpinan Sidang;

2.

Memberikan pendapat atau mengajukan usul baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan melalui Pimpinan Sidang;

3.

Mempunyai hak suara pada saat pengambilan keputusan;

4.

Mempunyai hak mengajukan interupsi;

5.

Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo masa Khidmah 2022-2024 memiliki satu hak suara dalam pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo dan tidak boleh mewakili sebagai Delegasi Remas NU;

6.

Anggota Ansor dan Perwakilan Remas NU hanya memiliki hak satu suara dalam Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo;

7.

Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Watulimo dan Peserta Undangan lainnya tidak memiliki tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo;

 

Pasal 6
SANKSI-SANKSI

1.

Sanksi diberikan Pimpinan Sidang apabila Peserta:

 

a).

Mengacau;

 

b).

Bercanda dalam forum;

 

c).

Tidak mematuhi tata tertib.

 

2.

Bentuk-bentuk Sanksi:

 

a).

Peringatan;

 

b).

Dikeluarkan dari forum atas kesepakatan forum apabila tidak mengindahkan peringatan Pimpinan Sidang;

 

c).

Dicabut hak pilihnya.

 

Pasal 7
PERSIDANGAN

1

Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari Pengurus Harian Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo, Pengurus Satkorkel Banser Watulimo dan Pengurus MDS Rijalul Ansor Desa Margomulyo

2

Sidang-sidang Musyawarah Anggota terdiri dari:

 

a).

Sidang Pleno

 

 

1).

Sidang Pleno I, membahas:

 

 

 

1.1.

Pemilihan Pimpinan Sidang

 

 

 

1.2.

Pembahasan dan Pengesahan Tata tertib Musyawarah Anggota

 

 

 

2).

Sidang Pleno II, membahas:

 

 

 

Penetapan dan Pengesahan Rancangan Program Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmah 2024-2026

 

 

 

3).

Sidang Pleno III, membahas:

 

 

 

3.1.

Laporan Pertanggungjawaban PR GP Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmat 2022-2024;

 

 

 

3.2

Pandangan Umum Laporan Pertanggungjawaban oleh Seluruh Peserta Penuh Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo

 

 

 

4).

Sidang Pleno IV, membahas:

 

 

 

4.1.

Penetapan Demisoner PR GP Ansor Desa Margomulyo;

 

 

 

4.2.

Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2022-2024;

 

 

 

4.3.

Pemilihan Tim Formatur

 

 

b).

Sidang Komisi

 

 

Sidang Komisi pada Musyawarah Anggota yang meliputi Program umum, pokok pikiran, organisasi kebanseran dan lain-lain ditiadakan dan diserahkan sepenuhnya pembahasan atau tindaklanjutnya kepada Pengurus terpilih masa khidmat 2022-2024;

3.

Apabila dianggap perlu, pimpinan Musyawarah Anggota dapat menetapkan ketetapan lain

 

 

 

 

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG

Pimpinan Sidang:

1.

Pimpinan Sidang Pleno diangkat oleh Pimpinan Ranting dan disahkan/disetujui oleh peserta Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo;

2.

Pimpinan Sidang terdiri dari Ketua dan Sekretaris;

3.

Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Watulimo

 

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

1.

Hak Pimpinan Sidang

 

a).

Mengatur dan mengarahkan jalannya sidang

 

b).

Mengambil kebijakan guna menjaga kelancaran sidang

 

2.

Kewajiban Pimpinan Sidang

 

a).

Bertanggungjawab atas kelancaran jalannya sidang

 

b).

Menanggapi dan menjawab pertanyaan peserta sidang

 

c).

Mengumpulkan pendapat peserta sidang

 

d).

Membuat laporan hasil sidang

 

e).

Menyerahkan laporan hasil sidang kepada Ketua terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

Pasal 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.

Semua pengambilan keputusan diusahakan berdasarkan asas musyawarah mufakat;

2.

Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi maka diadakan lobbying antar pihak yang berbeda pendapat selama 2x3 menit;

3.

Apabila ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka diadakan voting secara bebas dan terbuka;

4.

Apabila terjadi jumlah suara yang sama atau berimbang, maka voting diulang kembali. Dan apabila voting kedua jumlah suara masih sama atau berimbang maka keputusan diambil secara undi;

5.

Semua keputusan Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo.

 

Pasal 11
PEMILIHAN KETUA

1.

Sidang Pleno Pemilihan Ketua PR GP. Ansor Desa Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Watulimo;

2.

Sebelum pemilihan, Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo dinyatakan demisioner oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Watulimo dan selanjutnya Pimpinan Ranting diambil alih oleh Pimpinan Anaka Cabang Kecamatan Watulimo;

3.

Pemilihan Ketua Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam dua tahap yaitu:

 

a).

Tahap Pencalonan

 

b).

Tahap Pemilihan

4.

Pada Tahap Pencalonan, seorang bakal calon dinyatakan sah sebagai calon apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 9 suara dari Peserta Penuh Musyawarah Anggota dan dibuktikan dengan Surat Pemungutan Suara Tahap Pencalonan;

5.

Apabila pada tahap Pencalonan seorang Bakal Calon telah memperoleh sekurang-kurangnya separoh lebih satu suara dari peserta penuh Musyawarah Anggota, maka secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua terpilih tanpa melalui proses pemilihan di Tahap Pemilihan;

6.

Apabila calon yang sah hanya 1 (satu) orang, maka Pimpinan Sidang dapat menetapkan calon tersebut sebagai Ketua terpilih

7.

Pemilihan Ketua PR dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menggunakan kertas suara yang dikeluarkan oleh Panitia Musyawarah Anggota dan atau PR GP Ansor Desa Margomulyo yang berstempel

8.

Apabila terjadi perolehan suara yang sama atau berimbang, maka tahap pemilihan diulang kembali sebagaimana dijelaskan pada pasal 10 ayat 4 Tata Tertib Musyawarah Anggota.

 

Pasal 12
TIM FORMATUR

1.

Tim Formatur bertugas membantu Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan PR GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026.

2.

Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih GP Ansor Desa Margomulyo dengan dibantu oleh satu orang sebagai sekretaris dan 6 orang sebagai anggota

3.

Tim Formatur menyusun kepengurusan PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2024-2026 selambat-lambatnya 20 hari setelah Musyawarah Anggota berakhir;

4.

Komposisi Tim Formatur adalah sebagai berikut:

 

a).

Unsur PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat sebelumnya 1 (satu) orang

 

b).

Ketua Terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

c).

Unsur Perwakilan Remas NU se-Desa Margomulyo 7 (tujuh) orang;

5.

Tim Formatur bersifat tidak mengikat dan hanya bertugas memilih serta menetapkan Penasehat dan Pengurus PR Ansor Desa Margomulyo

6.

Tugas Tim Formatur dianggap selesai apabila telah mengumumkan hasil penyusunan Penasehat dan Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

Pasal 13
KRITERIA CALON KETUA

Seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dengan kriteria:

1.

Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

2.

Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi;

3.

Mampu dan aktif menjalankan organisasi serta taat pada Instruksi Pimpinan diatasnya;

4.

Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di Gerakan Pemuda Ansor yaitu PKD Ansor dan atau Diklatsar Banser;

5.

Ketua Pimpinan Ranting dapat dipilih kembali apabila kepengurusan yang dipimpin sebelumnya dinyatakan berprestasi berdasarkan hasil akreditasi dengan standar kualitas yang paling tinggi (A+)

6.

Mendapat rekomendasi kelayakan dari Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor Kecamatan Watulimo yang dinyatakan secara tertulis atau lisan;

 

 

Pasal 14
PENUTUP

 1.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh sidang Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo;

 2.

Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo.

 

 

 

Ditetapkan

: Margomulyo

Pada Tanggal

: 22 November 2024


 

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA MARGOMULYO
KECAMATAN WATULIMO

 

 

 

 

…………………………….…..

Ketua

…………………………………………

Sekretaris

 


Berkas Musyawarah Anggota
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini :




Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

"Jika pertemanan seseorang tidak memberimu manfaat maka jangan mengambil untung dengan memusuhinya". (Imam Syafi'i)

Terjemahkan

Tari Roddat Islami

Kutipan Kitab Kuning

Amalan Khusus