|
||||||
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
|
||||||
|
|
|||||
Pasal 1
|
||||||
1. |
Musyawarah Anggota merupakan Forum
Permusyawaratan Tertinggi di Tingkat Desa yang diselenggarakan oleh
kepengurusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun; |
|||||
2. |
Musyawarah Anggota ini
untuk Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo
yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Masehi bertepatan
tanggal 20 Jumadil Ula 1446 Hijriyah bertempat di Masjid Nurul Ahadiyah Dusun
Ketok Desa Margomulyo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek |
|||||
|
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
Dasar penyelenggaraan Musyawarah
Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo
tahun 2024 adalah: |
||||||
1. |
Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor |
|||||
2. |
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor |
|||||
3. |
Hasil Konferensi
Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 di Minahasa Selatan, Sulawesi
Utara |
|||||
4. |
Hasil
Konferensi Besar XXVI Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2022 di Bekasi tanggal 2
Jumadil Ula 1444 H./26 November 2022 M. |
|||||
5. |
Program
Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmat 2022-2024 |
|||||
|
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa
Margomulyo Kecamatan Watulimo mempunyai tugas dan wewenang: |
||||||
1. |
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan
Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2022-2024; |
|||||
2. |
Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar
Program Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan
Watulimo masa khidmat 2024-2026 dan ketetapan-ketetapan lainnya; |
|||||
3. |
Memilih Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda
Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026; |
|||||
4. |
Memilih dan membentuk Tim Formatur |
|||||
|
|
|||||
Pasal 4
|
||||||
Peserta Musyawarah Anggota GP Ansor Desa
Margomulyo Kecamatan Watulimo terdiri atas: |
||||||
1. |
Peserta Penuh: |
|||||
|
a. |
Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan
Watulimo |
||||
|
b. |
Anggota Gerakan Pemuda Ansor yang berdomisili
di Desa Margomulyo |
||||
|
c. |
Delegasi / Perwakilan Remaja Masjid Nahdlatul
Ulama se-Desa Margomulyo dari setiap Masjid mengirimkan 2 orang Remas; |
||||
|
|
|||||
2. |
Peserta Undangan: |
|||||
|
a. |
Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kec. Watulimo; |
||||
|
b. |
Ketua Ranting NU Desa Margomulyo; |
||||
|
c. |
3 (tiga) Pilar Desa Margomulyo (Kepala Desa,
BKTM, Babinsa) |
||||
|
d. |
Pimpinan Banom NU se-Desa Margomulyo |
||||
|
e. |
Ketua Ranting NU se-Kecamatan Watulimo |
||||
|
f. |
Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat yang
diundang oleh PR GP Ansor Desa Margomulyo |
||||
|
|
|||||
Pasal 5
|
||||||
Setiap peserta mempunyai kewajiban: |
||||||
1. |
Mentaati ketentuan dan Tata Tertib Musyawarah
Anggota; |
|||||
2. |
Menjaga ketertiban, kebersihan dan kelancaran
Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo; |
|||||
3. |
Memakai Jas / kemeja Ansor atau Uniform
Organisasi Ansor saat didalam forum; |
|||||
4. |
Memakai ID-Card yang telah disediakan oleh
Panitia saat didalam Forum; |
|||||
5. |
Menghadiri sidang-sidang; |
|||||
6. |
Meminta izin dengan cara mengacungkan tangan
kepada Pimpinan Sidang dalam setiap menyampaikan pendapat, pandangan dan
saran secara lisan ketika sidang dengan perilaku dan ucapan yang baik dan
sopan; |
|||||
7. |
Meminta izin kepada Pimpinan Sidang apabila
akan meninggalkan ruangan sidang; |
|||||
|
||||||
Peserta Penuh Musyawarah Anggota mempunyai hak ; |
||||||
1. |
Mengajukan pertanyaan dalam setiap sidang
yang alurnya diatur oleh Pimpinan Sidang; |
|||||
2. |
Memberikan pendapat atau mengajukan usul baik
secara lisan maupun tertulis yang disampaikan melalui Pimpinan Sidang; |
|||||
3. |
Mempunyai hak suara pada saat pengambilan
keputusan; |
|||||
4. |
Mempunyai hak mengajukan interupsi; |
|||||
5. |
Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo
masa Khidmah 2022-2024 memiliki satu hak suara dalam pemilihan Ketua PR GP
Ansor Desa Margomulyo dan tidak boleh
mewakili sebagai Delegasi Remas NU; |
|||||
6. |
Anggota Ansor dan Perwakilan Remas NU hanya
memiliki hak satu suara dalam Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo; |
|||||
7. |
Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Watulimo dan
Peserta Undangan lainnya tidak memiliki tidak memiliki hak suara dalam
Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo; |
|||||
|
||||||
Pasal 6
|
||||||
1. |
Sanksi diberikan Pimpinan Sidang apabila
Peserta: |
|||||
|
a). |
Mengacau; |
||||
|
b). |
Bercanda dalam forum; |
||||
|
c). |
Tidak mematuhi tata tertib. |
||||
|
||||||
2. |
Bentuk-bentuk Sanksi: |
|||||
|
a). |
Peringatan; |
||||
|
b). |
Dikeluarkan dari forum atas kesepakatan forum
apabila tidak mengindahkan peringatan Pimpinan Sidang; |
||||
|
c). |
Dicabut hak pilihnya. |
||||
|
||||||
Pasal 7
|
||||||
1 |
Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh
lebih satu dari Pengurus Harian Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo,
Pengurus Satkorkel Banser Watulimo dan Pengurus MDS Rijalul Ansor Desa
Margomulyo |
|||||
2 |
Sidang-sidang Musyawarah Anggota terdiri dari: |
|||||
|
a). |
Sidang Pleno |
||||
|
|
1). |
Sidang Pleno I, membahas: |
|||
|
|
|
1.1. |
Pemilihan Pimpinan Sidang |
||
|
|
|
1.2. |
Pembahasan dan Pengesahan
Tata tertib Musyawarah Anggota |
||
|
||||||
|
|
2). |
Sidang Pleno II, membahas: |
|||
|
|
|
Penetapan dan Pengesahan Rancangan Program
Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmah
2024-2026 |
|||
|
||||||
|
|
3). |
Sidang Pleno III, membahas: |
|||
|
|
|
3.1. |
Laporan
Pertanggungjawaban PR GP Ansor Desa Margomulyo Masa
Khidmat 2022-2024; |
||
|
|
|
3.2 |
Pandangan Umum Laporan
Pertanggungjawaban oleh Seluruh Peserta Penuh Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo |
||
|
||||||
|
|
4). |
Sidang Pleno IV, membahas: |
|||
|
|
|
4.1. |
Penetapan Demisoner PR
GP Ansor Desa Margomulyo; |
||
|
|
|
4.2. |
Pemilihan Ketua PR GP
Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2022-2024; |
||
|
|
|
4.3. |
Pemilihan Tim Formatur |
||
|
||||||
|
b). |
Sidang Komisi |
||||
|
|
Sidang Komisi pada Musyawarah Anggota yang meliputi Program
umum, pokok pikiran, organisasi kebanseran dan lain-lain ditiadakan dan
diserahkan sepenuhnya pembahasan atau tindaklanjutnya kepada Pengurus
terpilih masa khidmat 2022-2024; |
||||
3. |
Apabila dianggap perlu, pimpinan Musyawarah
Anggota dapat menetapkan ketetapan lain |
|||||
|
|
|
|
|||
Pasal 8
|
||||||
Pimpinan Sidang: |
||||||
1. |
Pimpinan Sidang Pleno diangkat oleh Pimpinan Ranting
dan disahkan/disetujui oleh peserta Musyawarah
Anggota Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo; |
|||||
2. |
Pimpinan Sidang terdiri dari Ketua dan Sekretaris; |
|||||
3. |
Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa
Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan
Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Watulimo |
|||||
|
||||||
Pasal 9
|
||||||
1. |
Hak Pimpinan Sidang |
|||||
|
a). |
Mengatur dan mengarahkan jalannya sidang |
||||
|
b). |
Mengambil kebijakan guna menjaga kelancaran
sidang |
||||
|
||||||
2. |
Kewajiban Pimpinan Sidang |
|||||
|
a). |
Bertanggungjawab atas kelancaran jalannya
sidang |
||||
|
b). |
Menanggapi dan menjawab pertanyaan peserta
sidang |
||||
|
c). |
Mengumpulkan pendapat peserta sidang |
||||
|
d). |
Membuat laporan hasil sidang |
||||
|
e). |
Menyerahkan laporan hasil sidang kepada Ketua
terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo |
||||
|
||||||
Pasal 10
|
||||||
1. |
Semua pengambilan keputusan diusahakan
berdasarkan asas musyawarah mufakat; |
|||||
2. |
Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi maka
diadakan lobbying antar pihak yang berbeda pendapat selama 2x3 menit; |
|||||
3. |
Apabila ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka
diadakan voting secara bebas dan terbuka; |
|||||
4. |
Apabila terjadi jumlah suara yang sama atau
berimbang, maka voting diulang kembali. Dan apabila voting kedua jumlah suara
masih sama atau berimbang maka keputusan diambil secara undi; |
|||||
5. |
Semua keputusan Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda
Ansor Desa Margomulyo ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota GP
Ansor Desa Margomulyo. |
|||||
|
||||||
Pasal 11
|
||||||
1. |
Sidang Pleno Pemilihan Ketua PR GP. Ansor Desa
Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang
GP Ansor Kecamatan Watulimo; |
|||||
2. |
Sebelum pemilihan,
Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo dinyatakan demisioner oleh Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Watulimo dan selanjutnya Pimpinan Ranting
diambil alih oleh Pimpinan Anaka Cabang Kecamatan Watulimo; |
|||||
3. |
Pemilihan Ketua Pimpinan
Ranting dilaksanakan dalam dua tahap yaitu: |
|||||
|
a). |
Tahap Pencalonan |
||||
|
b). |
Tahap Pemilihan |
||||
4. |
Pada Tahap Pencalonan, seorang
bakal calon dinyatakan sah sebagai calon apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya 9 suara dari Peserta Penuh Musyawarah Anggota dan dibuktikan
dengan Surat Pemungutan Suara Tahap Pencalonan; |
|||||
5. |
Apabila pada tahap
Pencalonan seorang Bakal Calon telah memperoleh sekurang-kurangnya separoh
lebih satu suara dari peserta penuh Musyawarah Anggota, maka secara aklamasi
ditetapkan sebagai ketua terpilih tanpa melalui proses pemilihan di Tahap
Pemilihan; |
|||||
6. |
Apabila calon yang sah hanya 1 (satu) orang,
maka Pimpinan Sidang dapat menetapkan calon tersebut
sebagai Ketua terpilih |
|||||
7. |
Pemilihan Ketua PR dilakukan secara langsung,
bebas dan rahasia dengan menggunakan kertas suara
yang dikeluarkan oleh Panitia Musyawarah Anggota dan atau PR GP Ansor Desa
Margomulyo yang berstempel |
|||||
8. |
Apabila terjadi
perolehan suara yang sama atau berimbang, maka tahap pemilihan diulang kembali
sebagaimana dijelaskan pada pasal 10 ayat 4 Tata Tertib Musyawarah Anggota. |
|||||
|
||||||
Pasal 12
|
||||||
1. |
Tim Formatur bertugas membantu Ketua terpilih
dalam menyusun kepengurusan PR GP Ansor Desa
Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026. |
|||||
2. |
Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih GP
Ansor Desa
Margomulyo dengan dibantu oleh satu
orang sebagai sekretaris dan 6 orang sebagai anggota |
|||||
3. |
Tim Formatur menyusun kepengurusan PR GP
Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2024-2026
selambat-lambatnya 20 hari setelah Musyawarah Anggota berakhir; |
|||||
4. |
Komposisi Tim Formatur adalah sebagai berikut: |
|||||
|
a). |
Unsur PR GP Ansor Desa Margomulyo masa
khidmat sebelumnya 1 (satu) orang |
||||
|
b). |
Ketua Terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo |
||||
|
c). |
Unsur Perwakilan Remas NU se-Desa Margomulyo 7
(tujuh) orang; |
||||
5. |
Tim Formatur bersifat
tidak mengikat dan hanya bertugas memilih serta menetapkan Penasehat dan
Pengurus PR Ansor Desa Margomulyo |
|||||
6. |
Tugas Tim Formatur
dianggap selesai apabila telah mengumumkan hasil penyusunan Penasehat dan
Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo |
|||||
|
||||||
Pasal 13
|
||||||
Seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat
dipilih menjadi Ketua Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dengan kriteria: |
||||||
1. |
Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; |
|||||
2. |
Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi
tinggi dan loyal kepada organisasi; |
|||||
3. |
Mampu dan aktif menjalankan organisasi serta
taat pada Instruksi Pimpinan diatasnya; |
|||||
4. |
Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat
dasar di Gerakan Pemuda Ansor yaitu PKD Ansor dan atau Diklatsar Banser; |
|||||
5. |
Ketua Pimpinan Ranting dapat dipilih kembali
apabila kepengurusan yang dipimpin sebelumnya dinyatakan berprestasi
berdasarkan hasil akreditasi dengan standar kualitas yang paling tinggi (A+) |
|||||
6. |
Mendapat rekomendasi kelayakan dari Pimpinan Anak
Cabang GP. Ansor Kecamatan Watulimo yang dinyatakan secara tertulis atau
lisan; |
|||||
|
|
|||||
Pasal 14
|
||||||
|
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian oleh sidang Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting
Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo; |
|||||
|
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan selesainya Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan
Pemuda Ansor Desa Margomulyo. |
|||||
|
||||||
|
|
|||||
Ditetapkan |
: Margomulyo |
|||||
Pada Tanggal |
: 22 November 2024 |
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
PIMPINAN SIDANG PLENO
|
||||||
|
|
|||||
…………………………….….. Ketua |
………………………………………… Sekretaris |
|||||
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini :
0 comments:
Posting Komentar