11/18/2024

Tata Tertib Musyawarah Anggota / Konferensi Ranting GP. Ansor

 

 

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA MARGOMULYO
Jum’at, 22 November 2024

 

 

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.

Musyawarah Anggota merupakan Forum Permusyawaratan Tertinggi di Tingkat Desa yang diselenggarakan oleh kepengurusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun;

2.

Musyawarah Anggota ini untuk Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Masehi bertepatan tanggal 20 Jumadil Ula 1446 Hijriyah bertempat di Masjid Nurul Ahadiyah Dusun Ketok Desa Margomulyo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek

 

 

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN

Dasar penyelenggaraan Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo tahun 2024 adalah:

1.

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor

2.

Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

3.

Hasil Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

4.

Hasil Konferensi Besar XXVI Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2022 di Bekasi tanggal 2 Jumadil Ula 1444 H./26 November 2022 M.

5.

Program Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmat 2022-2024

 

 

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG

Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo mempunyai tugas dan wewenang:

1.

Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2022-2024;

2.

Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Program Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026 dan ketetapan-ketetapan lainnya;

3.

Memilih Ketua Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026;

4.

Memilih dan membentuk Tim Formatur

 

 

Pasal 4
PESERTA DAN UNDANGAN

Peserta Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo terdiri atas:

1.

Peserta Penuh:

 

a.

Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo

 

b.

Anggota Gerakan Pemuda Ansor yang berdomisili di Desa Margomulyo

 

c.

Delegasi / Perwakilan Remaja Masjid Nahdlatul Ulama se-Desa Margomulyo dari setiap Masjid mengirimkan 2 orang Remas;

 

 

2.

Peserta Undangan:

 

a.

Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kec. Watulimo;

 

b.

Ketua Ranting NU Desa Margomulyo;

 

c.

3 (tiga) Pilar Desa Margomulyo (Kepala Desa, BKTM, Babinsa)

 

d.

Pimpinan Banom NU se-Desa Margomulyo

 

e.

Ketua Ranting NU se-Kecamatan Watulimo

 

f.

Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat yang diundang oleh PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

 

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA

Setiap peserta mempunyai kewajiban:

1.

Mentaati ketentuan dan Tata Tertib Musyawarah Anggota;

2.

Menjaga ketertiban, kebersihan dan kelancaran Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo;

3.

Memakai Jas / kemeja Ansor atau Uniform Organisasi Ansor saat didalam forum;

4.

Memakai ID-Card yang telah disediakan oleh Panitia saat didalam Forum;

5.

Menghadiri sidang-sidang;

6.

Meminta izin dengan cara mengacungkan tangan kepada Pimpinan Sidang dalam setiap menyampaikan pendapat, pandangan dan saran secara lisan ketika sidang dengan perilaku dan ucapan yang baik dan sopan;

7.

Meminta izin kepada Pimpinan Sidang apabila akan meninggalkan ruangan sidang;

 

Peserta Penuh Musyawarah Anggota mempunyai hak ;

1.

Mengajukan pertanyaan dalam setiap sidang yang alurnya diatur oleh Pimpinan Sidang;

2.

Memberikan pendapat atau mengajukan usul baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan melalui Pimpinan Sidang;

3.

Mempunyai hak suara pada saat pengambilan keputusan;

4.

Mempunyai hak mengajukan interupsi;

5.

Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo masa Khidmah 2022-2024 memiliki satu hak suara dalam pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo dan tidak boleh mewakili sebagai Delegasi Remas NU;

6.

Anggota Ansor dan Perwakilan Remas NU hanya memiliki hak satu suara dalam Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo;

7.

Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Watulimo dan Peserta Undangan lainnya tidak memiliki tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo;

 

Pasal 6
SANKSI-SANKSI

1.

Sanksi diberikan Pimpinan Sidang apabila Peserta:

 

a).

Mengacau;

 

b).

Bercanda dalam forum;

 

c).

Tidak mematuhi tata tertib.

 

2.

Bentuk-bentuk Sanksi:

 

a).

Peringatan;

 

b).

Dikeluarkan dari forum atas kesepakatan forum apabila tidak mengindahkan peringatan Pimpinan Sidang;

 

c).

Dicabut hak pilihnya.

 

Pasal 7
PERSIDANGAN

1

Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari Pengurus Harian Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo, Pengurus Satkorkel Banser Watulimo dan Pengurus MDS Rijalul Ansor Desa Margomulyo

2

Sidang-sidang Musyawarah Anggota terdiri dari:

 

a).

Sidang Pleno

 

 

1).

Sidang Pleno I, membahas:

 

 

 

1.1.

Pemilihan Pimpinan Sidang

 

 

 

1.2.

Pembahasan dan Pengesahan Tata tertib Musyawarah Anggota

 

 

 

2).

Sidang Pleno II, membahas:

 

 

 

Penetapan dan Pengesahan Rancangan Program Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmah 2024-2026

 

 

 

3).

Sidang Pleno III, membahas:

 

 

 

3.1.

Laporan Pertanggungjawaban PR GP Ansor Desa Margomulyo Masa Khidmat 2022-2024;

 

 

 

3.2

Pandangan Umum Laporan Pertanggungjawaban oleh Seluruh Peserta Penuh Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo

 

 

 

4).

Sidang Pleno IV, membahas:

 

 

 

4.1.

Penetapan Demisoner PR GP Ansor Desa Margomulyo;

 

 

 

4.2.

Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2022-2024;

 

 

 

4.3.

Pemilihan Tim Formatur

 

 

b).

Sidang Komisi

 

 

Sidang Komisi pada Musyawarah Anggota yang meliputi Program umum, pokok pikiran, organisasi kebanseran dan lain-lain ditiadakan dan diserahkan sepenuhnya pembahasan atau tindaklanjutnya kepada Pengurus terpilih masa khidmat 2022-2024;

3.

Apabila dianggap perlu, pimpinan Musyawarah Anggota dapat menetapkan ketetapan lain

 

 

 

 

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG

Pimpinan Sidang:

1.

Pimpinan Sidang Pleno diangkat oleh Pimpinan Ranting dan disahkan/disetujui oleh peserta Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Margomulyo;

2.

Pimpinan Sidang terdiri dari Ketua dan Sekretaris;

3.

Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua PR GP Ansor Desa Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Watulimo

 

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

1.

Hak Pimpinan Sidang

 

a).

Mengatur dan mengarahkan jalannya sidang

 

b).

Mengambil kebijakan guna menjaga kelancaran sidang

 

2.

Kewajiban Pimpinan Sidang

 

a).

Bertanggungjawab atas kelancaran jalannya sidang

 

b).

Menanggapi dan menjawab pertanyaan peserta sidang

 

c).

Mengumpulkan pendapat peserta sidang

 

d).

Membuat laporan hasil sidang

 

e).

Menyerahkan laporan hasil sidang kepada Ketua terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

Pasal 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.

Semua pengambilan keputusan diusahakan berdasarkan asas musyawarah mufakat;

2.

Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi maka diadakan lobbying antar pihak yang berbeda pendapat selama 2x3 menit;

3.

Apabila ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka diadakan voting secara bebas dan terbuka;

4.

Apabila terjadi jumlah suara yang sama atau berimbang, maka voting diulang kembali. Dan apabila voting kedua jumlah suara masih sama atau berimbang maka keputusan diambil secara undi;

5.

Semua keputusan Musyawarah Anggota Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota GP Ansor Desa Margomulyo.

 

Pasal 11
PEMILIHAN KETUA

1.

Sidang Pleno Pemilihan Ketua PR GP. Ansor Desa Margomulyo dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Watulimo;

2.

Sebelum pemilihan, Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo dinyatakan demisioner oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Watulimo dan selanjutnya Pimpinan Ranting diambil alih oleh Pimpinan Anaka Cabang Kecamatan Watulimo;

3.

Pemilihan Ketua Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam dua tahap yaitu:

 

a).

Tahap Pencalonan

 

b).

Tahap Pemilihan

4.

Pada Tahap Pencalonan, seorang bakal calon dinyatakan sah sebagai calon apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 9 suara dari Peserta Penuh Musyawarah Anggota dan dibuktikan dengan Surat Pemungutan Suara Tahap Pencalonan;

5.

Apabila pada tahap Pencalonan seorang Bakal Calon telah memperoleh sekurang-kurangnya separoh lebih satu suara dari peserta penuh Musyawarah Anggota, maka secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua terpilih tanpa melalui proses pemilihan di Tahap Pemilihan;

6.

Apabila calon yang sah hanya 1 (satu) orang, maka Pimpinan Sidang dapat menetapkan calon tersebut sebagai Ketua terpilih

7.

Pemilihan Ketua PR dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menggunakan kertas suara yang dikeluarkan oleh Panitia Musyawarah Anggota dan atau PR GP Ansor Desa Margomulyo yang berstempel

8.

Apabila terjadi perolehan suara yang sama atau berimbang, maka tahap pemilihan diulang kembali sebagaimana dijelaskan pada pasal 10 ayat 4 Tata Tertib Musyawarah Anggota.

 

Pasal 12
TIM FORMATUR

1.

Tim Formatur bertugas membantu Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan PR GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo masa khidmat 2024-2026.

2.

Tim Formatur terdiri dari Ketua Terpilih GP Ansor Desa Margomulyo dengan dibantu oleh satu orang sebagai sekretaris dan 6 orang sebagai anggota

3.

Tim Formatur menyusun kepengurusan PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat 2024-2026 selambat-lambatnya 20 hari setelah Musyawarah Anggota berakhir;

4.

Komposisi Tim Formatur adalah sebagai berikut:

 

a).

Unsur PR GP Ansor Desa Margomulyo masa khidmat sebelumnya 1 (satu) orang

 

b).

Ketua Terpilih PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

c).

Unsur Perwakilan Remas NU se-Desa Margomulyo 7 (tujuh) orang;

5.

Tim Formatur bersifat tidak mengikat dan hanya bertugas memilih serta menetapkan Penasehat dan Pengurus PR Ansor Desa Margomulyo

6.

Tugas Tim Formatur dianggap selesai apabila telah mengumumkan hasil penyusunan Penasehat dan Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo

 

Pasal 13
KRITERIA CALON KETUA

Seorang anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus PR GP Ansor Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dengan kriteria:

1.

Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

2.

Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi;

3.

Mampu dan aktif menjalankan organisasi serta taat pada Instruksi Pimpinan diatasnya;

4.

Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di Gerakan Pemuda Ansor yaitu PKD Ansor dan atau Diklatsar Banser;

5.

Ketua Pimpinan Ranting dapat dipilih kembali apabila kepengurusan yang dipimpin sebelumnya dinyatakan berprestasi berdasarkan hasil akreditasi dengan standar kualitas yang paling tinggi (A+)

6.

Mendapat rekomendasi kelayakan dari Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor Kecamatan Watulimo yang dinyatakan secara tertulis atau lisan;

 

 

Pasal 14
PENUTUP

 1.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh sidang Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo;

 2.

Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Musyawarah Anggota Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Margomulyo.

 

 

 

Ditetapkan

: Margomulyo

Pada Tanggal

: 22 November 2024


 

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA MARGOMULYO
KECAMATAN WATULIMO

 

 

 

 

…………………………….…..

Ketua

…………………………………………

Sekretaris

 


Berkas Musyawarah Anggota
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini :




Share:

10/22/2024

Hari Santri dan Sejarah Resolusi Jihad NU 22 Oktober


Penetapan Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015 merupakan supremasi perjuangan para santri dan ulama pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Saat itu NICA (Netherlands Indies Civil Administration) membonceng tentara Sekutu (Inggris) ketika hendak kembali menduduki Indonesia dalam Agresi Militer Belanda II pasca kekalahan Jepang oleh Sekutu.

Hal ini menunjukkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukanlah akhir perjuangan. Justru perjuangan makin tidak mudah ketika bangsa Indonesia harus menegakkan kemerdekaan karena upaya kolonialisme masih tetap ada. Ulama pesantren sudah menyiapkan jauh-jauh hari kalau-kalau terjadi perang senjata saat Jepang menyerah kepada Sekutu. 

Pendudukan Jepang atas Indonesia tergoyang ketika mereka kalah perang dengan tentara sekutu. Seketika itu pula mereka berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuatan perangnya dengan melatih para pemuda Indonesia secara militer guna berperang melawan sekutu. Para pemuda dimaksud tidak lain adalah para santri. 

Karena sudah mempunyai kesepakatan diplomatik dengan KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Jawatan Agama (Shumubu) yang diwakilkan kepada anaknya KH Abdul Wahid Hasyim, Nippon menyampaikan gagasannya itu kepada Kiai Hasyim. 

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Kiai Hasyim menyetujui langkah Jepang tersebut dengan syarat para pemuda yang dilatih militer itu berdiri sendiri tidak masuk dalam barisan Jepang. Itulah awal terbentuknya laskar yang diberi nama oleh Kiai Hasyim sebagai Laskar Hizbullah. 

Laskar Hizbullah ini dibentuk pada November 1943 beberapa minggu setelah pembentukan tentara PETA (Pembela Tanah Air). Meski kedua badan kelaskaran itu berdiri sendiri, tetapi secara teknik militer berada di satu tangan seorang perwira intelijen Nippon, Kapten Yanagawa. 

Sebagai seorang kiai, Hadratussyekh Hasyim Asy’ari cukup mumpuni dalam strategi perang. Di saat sejumlah orang memandang bahwa keputusan Kiai Hasyim merupakan simbol ketundukan kepada Jepang karena menyetujui para santri dilatih militer oleh Jepang. Namun di balik semua itu, guru para kiai di tanah Jawa ini ingin mempersiapkan para pemuda secara militer melawan agresi penjajah ke depannya. 

Betul saja apa yang ada di dalam pikiran Kiai Hasyim, Jepang menyerah kepada sekutu. Namun Indonesia menghadapi agresi Belanda II. Di saat itulah para pemuda Indonesia melalui Laskar Hizbullah, dan lain-lain sudah siap menghadapi perang dengan tentara sekutu dengan bekal gemblengan ‘gratis’ oleh tentara Jepang. 

KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren (2013) mencatat, saat itu Angkatan pertama latihan Hizbullah di daerah Cibarusa, dekat Cibinong, Bogor awal tahun 1944 diikuti oleh 150 pemuda. Mereka datang dari Karesidenan di seluruh Jawa dan Madura yang masing-masing mengirim 5 orang pemuda. 

Pusat latihan Hizbullah di Cibarusa itu dikeola oleh Markas Tertinggi Hizbullah yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Sebagai sebuah strategi perang, latihan ini perlu dilakukan oleh sebanyak-banyaknya pemuda. Namun, disayangkan latihan Hizbullah ini diselenggarakan secara minim sekali. 

Kondisi ini menjadi perhatian serius KH Wahid Hasyim sebagai penanggung jawab politik dalam Laskar Hizbullah. “Kita dikejar waktu. Nippon sebenarnya mencurigai tujuan Hizbullah. Yang menyetujui Hizbullah kan cuma kita,” ucap Kiai Wahid mengemukakan kegelisahannya. 

Tetapi, ayah dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini tidak mau ketinggalan kereta. Walau bagaimana pun, perjuangan kemerdekaan harus dipersiapkan, baik kekuatan militernya, di samping kekuatan politiknya. Kekuatan politik yang dimaksud ialah politik kenegaraan yang berkepentingan memerdekakan Indonesia dari kungkungan penjajah. Langkah ini membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. 

Pertempuran mencapai puncaknya di Surabaya pada 10 November 1945 yang saat ini diresmikan menjadi Hari Pahlawan Nasional. Momen tersebut tidak terlepas dari pencetusan Fatwa Resolusi Jihad NU oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad Kiai Hasyim Asy’ari menggerakkan seluruh elemen bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda kedua yang membonceng Sekutu. 

Sebelumnya, pada 19 September 1945 banyak orang rela mati dalam peristiwa penyobekan bagian biru dari bendera Belanda di Hotel Yamato Surabaya. Sebelum datang Brigade 49 Divisi India Tentara Inggris pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, kalangan santri merasa tentara asing akan datang dan perang tak bisa dihindarkan. Di Surabaya yang panas pada akhir Oktober 1945, para kiai pun berkumpul. Mereka terus berkomitmen bagi kemerdekaan bangsa Indonesia dari segala bentuk penjajahan. 

Setidaknya waktu itu Wahid Hasyim, anak dari Rais Akbar NU Kiai Haji Hasyim Asy'ari, adalah Menteri Agama Republik Indonesia sejak September 1945. KH Hasyim Asy'ari sendiri merupakan salah satu ulama besar dari pesantren yang berpengaruh sejak zaman kolonial Belanda hingga pendudukan Jepang pada 1942. 

Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) mencatat, pada tanggal 21 dan 22 Oktober 1945, wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad (perang suci). Dalam pertemuan itu lahirlah Resolusi Jihad NU 22 Oktober yang menjadi dasar penetapan Hari Santri. 

Resolusi Jihad punya dampak besar di Jawa Timur. Pada hari-hari berikutnya, ia menjadi pendorong keterlibatan santri dan jamaah NU untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945. 

KH Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001) menjelaskan bahwa hampir bersamaan ketika terjadi perlawanan dahsyat dari laskar santri dan rakyat Indonesia di Surabaya pada 10 November 1945, rakyat Semarang mengadakan perlawanan yang sama ketika tentara Sekutu juga mendarat di ibu kota Jawa Tengah itu. 

Dari peperangan tersebut, lahirlah pertempuran di daerah Jatingaleh, Gombel, dan Ambarawa antara rakyat Indonesia melawan Sekutu. Kabar pecahnya peperangan di sejumlah daerah tersebut juga tersiar ke daerah Parakan. Dengat niat jihad fi sabilillah untuk memperoleh kemerdekaan dan menghentikan ketidakperikemanusiaan penjajah, Laskar Hizbullah dan Sabilillah Parakan ikut bergabung bersama pasukan lain dari seluruh daerah Kedu. 

Setelah berhasil bergabung dengan ribuan tentara lain, mereka berangkat ke medan pertempuran di Surabaya, Semarang, dan Ambarawa. Namun sebelum berangkat, mereka terlebih dahulu mampir ke Kawedanan Parakan guna mengisi dan memperkuat diri oleh berbagai macam ilmu kekebalan dari seorang ulama tersohor di daerah Parakan, Kiai Haji Subchi. 

Didorong semangat jihad yang digelorakan oleh Kiai Hasyim Asy’ari melalui Resolusi Jihad NU serta kesadaran agar terlepas dari belenggu penjajahan untuk masa depan anak-anak dan cucu-cucu di Indonesia, Kiai Subchi memberikan bekal berupa doa kepada barisan Hizbullah dan Sabilillah. Tentara Allah itu berbaris dengan bambu runcingnya dan masing-masing mereka ‘diberkahi’ oleh doa Kiai Subchi yang disepuhkan ke bambu runcing. 

Ulama NU menegaskan bahwa umat dan ulama di banyak tempat punya hasrat besar untuk menegakkan agama Islam dan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Niat itu tertuang dalam pertimbangan Resolusi Jihad bahwa, “mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.” (Lihat Abdul Mun’im DZ, Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011) 

Resolusi Jihad tersebut juga menegaskan, “memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahayakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.” Sejak lama, bagi NU dan ulama pesantren segala bentuk penjajahan harus dilawan karena baik Belanda maupun Jepang telah berbuat kezaliman kepada rakyat Indonesia. 

Setelah pertempuran 10 November 1945 berlalu, Resolusi Jihad NU terus digelorakan. Dalam Muktamar ke-16 Nahdlatul Ulama pada 26-29 Maret 1946 di Purwokerto, Jawa Tengah seperti disebut dalam buku Jihad Membela Nusantara: Nahdlatul Ulama Menghadapi Islam Radikal dan Neo-Liberalisme (2007), KH Hasyim Asy'ari kembali menggelorakan semangat jihad di hadapan para peserta muktamar (muktamirin). 

“Tidak akan tercapai kemuliaan Islam dan kebangkitan syariatnya di dalam negeri-negeri jajahan,” kata Kiai Hasyim Asy’ari. Demikian jelas bahwa syarat tegaknya syariat Islam adalah kemerdekaan dari penjajah asing.   

Keberadaan penjajah dianggap Kiai Hasyim Asy’ari akan menyulitkan penegakan syariat Islam. Perjuangan ini merupakan kristalisasi dan wujud hubbul wathon minal iman (cinta tanah air bagian dari iman) yang juga dicetuskan Kiai Hasyim Asy’ari, bahwa perjuangan mempertankan kemerdekaan dan kedaulatan negara merupakan kewajiban agama.


Sumber : NU Online

Share:

"Jika pertemanan seseorang tidak memberimu manfaat maka jangan mengambil untung dengan memusuhinya". (Imam Syafi'i)

"Jangan jadikan pendapat sebagai sebab perpecahan dan permusuhan. Karena yang demikian itu merupakan kejahatan besar yang bisa meruntuhkan bangunan masyarakat, dan menutup pintu kebaikan di penjuru mana saja". (Hadratus Syekh K.H. Muh. Hasyim Asy'ari)

Terjemahkan

Tari Roddat Islami

Kutipan Kitab Kuning

Amalan Khusus

Launching Website

Sekapur Sirih Launchingnya ANWALIN.OR.ID - Website Baru Ansor Watulimo Online

SAMBUTAN KETUA PAC GP. ANSOR WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK   Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Bismillaahirrahmaanirrahiim Alhamdul...