
Jika kita mencermati lambang atau logo Kabupaten Trenggalek yang berbentuk perisai bersudut lima, di sana terdapat selendang merah yang bertuliskan “Jwalita Praja Karana”. Tulisan tersebut merupakan semboyan atau moto daerah, yang secara singkat diartikan: “cemerlang karena rakyat”.
Dalam Kamus Indonesia-Jawa Kuno (Depdikbud, 1992), kata Jwalita berkaitan dengan kata sinar, kilau, kilat, cahaya, cemerlang, dan bercahaya sangat terang. Kata praja bermakna negara, kerajaan, atau pemerintahan. Sedangkan kata karana berarti lantaran atau sebab. Dengan demikian, semboyan Jwalita Praja Karana dapat dimaknai bahwa kebesaran dan kemegahan Kabupaten Trenggalek merupakan perwujudan dari semangat persatuan, gotong royong, serta dukungan dari rakyatnya.
Dijadikannya petitih Jwalita Praja Karana sebagai semboyan daerah tidak terjadi secara ujug-ujug. Ada proses yang cukup panjang hingga ia ditetapkan sebagai semboyan resmi Kabupaten Trenggalek.
Diceritakan Hamid Wilis dalam bukunya yang berjudul Selayang Pandang Sejarah Trenggalek, pada tahun 1963 Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan instruksi agar Daerah-Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, membuat lambang daerah yang mencantumkan bunyi semboyan atau nama daerah masing-masing. Atas dasar instruksi tersebut, Bupati Trenggalek, dengan persetujuan DPRD, membentuk panitia pembuatan lambang Daerah.
Panitia lantas membuka sayembara. Sayembara pertama ditujukan untuk memperoleh bunyi semboyan. Semua organisasi kesenian dan kebudayaan yang ada di kabupaten Trenggalek diundang untuk mengikuti kompetisi. Di antaranya Lembaga Kebudayaan Nasional atau LKN (PNI), Lembaga Kebudayaan Rakyat atau Lekra (PKI), dan Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia atau Lesbumi (NU).
Kompetisi pertama, yakni pembuatan bunyi semboyan, dimenangkan oleh Lesbumi NU. Bunyi slogan “Jwalita Praja Karana” dari Lesbumi NU Trenggalek ditetapkan sebagai pemenang, serta disetujui oleh DPRD.
Hamid Wilis, dalam naskahnya yang lain—yang baru saja diterbitkan oleh GP Ansor Trenggalek—menyebut bahwa slogan “Jwalita Praja Karana” merupakan ide dari salah seorang pengurusnya yang bernama Suprapto. Suprapto saat itu bekerja sebagai guru Basa Jawa di SPG Negeri Trenggalek. Ide dari Suprapto tersebut didaftarkan ke panitia secara kelembagaan—dengan ditandatangi Ketua Lesbumi NU Trenggalek, Kamidjan, dan Sekretaris, Hamid Wilis.
Setelah bunyi semboyan diperoleh, panitia kemudian membuka sayembara kedua untuk merancang lambang Daerah. Semua organisasi seni-budaya kembali dilibatkan.
Kali ini, Lesbumi NU Trenggalek menugaskan Sumaryo, pengurus yang dianggap piawai dalam seni rupa. Hasil kreasi dari Sumaryo kemudian didaftarkan oleh Lesbumi NU kepada panitia.
Akan tetapi pada sayembara kedua ini, tidak ada satu usulan pun yang memuaskan panitia. Panitia memutuskan untuk membentuk tim perumus. Tugasnya adalah untuk merancang lambang Daerah, dengan mempertimbangkan semua usulan dari peserta yang sudah masuk ke panitia. Sumaryo dilibatkan dalam tim tersebut, mewakili Lesbumi NU.
Akhirnya, tim berhasil membuat lambang Daerah untuk Kabupaten Trenggalek, yang di dalamnya memuat bunyi semboyan “Jwalita Praja Karana”. Bentuk lambang dan bunyi semboyan tersebut—beserta penjelasan atau makna filosofisnya—diserahkan kepada Bupati Trenggalek, kemudian diteruskan ke DPRD. Setelah diplenokan, lambang dan semboyan tersebut ditetapkan sebagai lambang dan semboyan resmi Kabupaten Trenggalek.
Menurut Hamid Wilis, pada tahun 1967, Pemerintah Daerah melakukan sedikit revisi untuk bagian penjelasan atau makna filosofisnya. Sedangkan bentuk logo dan bunyi semboyannya tetap, sebagaimana digunakan hingga saat ini.
Demikianlah, jika kita membaca semboyan “Jwalita Praja Karana” yang tertera dalam logo Kabupaten Trenggalek, seyogyanya kita ingat bahwa keduanya merupakan berkah dari Lesbumi NU untuk Kabupaten Trenggalek.
Sumber : NU Trenggalek
0 comments:
Posting Komentar